Friday, July 31

HOSPITAL vs PATIENT

remember Mrs. Prita Mulyasari?

yea, Bu Prita pernah dituntut karena emailnya yang berisi tentang kekecewaannya terhadap RS internasional OMNI jakarta. dia mengirimkan email tersebut ke teman-teman milisnya hanya untuk bertukar informasi, dan tanpa disadari, email tersebut sampai ke tangan RS internasional OMNI.

Bu Prita dituntut karena dianggap mencemarkan nama baik, dan akhirnya sempat dibebaskan bersyarat dengan alasan ada anaknya yang masih butuh pengawasan ibunya.

exactly thats the way of Law in Indonesia
setelah sempat dibebaskan sementara waktu, Bu Prita kembali dipanggil pengadilan negeri untuk kembali memberikan kesaksian

hav u ever imagine,
Bu Prita hanya memberikan apresiasi komplain terhadap OMNI karena kekecewaannya, dan kembali lagi kita tegaskan bahwa email adalah surat pribadi dan SURAT DENGAN ISI KEKECEWAAN,DSB, SUDAH ADA SEJAK LAMA DENGAN ALASAN HANYA UNTUK SHARING INFORMASI, and as u know, MILIS BERGUNA SARANA KOMUNIKASI DAN BERTUKAR PENGALAMAN.

haruskah sebuah email dianggap dapat mencemarkan nama baik untuk RS besar seperti OMNI?


|
|
gwn

No comments:

Post a Comment